Informasi
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik berupa gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali apabila jumlah penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga turut membersihkan harta dan mendatangkan ketentraman dalam hidup. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan jiwa, meningkatkan keberkahan rezeki, dan memperkuat solidaritas sosial.
Melalui BAZNAS, zakat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf zakat yang berhak. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 12.500 (5 jam yang lalu)
Bismilah..semoga Allah meridhoi setiap hari bisa bersedekah..banyak dan tambah banyak lagi
Berzakat Sebesar Rp. 77.000 (10 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 12.500 (11 jam yang lalu)
Ya Allah Ya Rohman Ya Rohim..ampuni hamba..hamba banyak salah dan dosa yang membuat hati ini tak tenang..maka berikanlah ketenangan dalam menghadapi apapun..jauhkan kami dari maksiat..jauhkan kami dar
Berzakat Sebesar Rp. 12.500 (1 hari yang lalu)
Ya Allah Ya Rohman Ya Rohim..ampuni hamba..hamba banyak salah dan dosa yang membuat hati ini tak tenang..maka berikanlah ketenangan dalam menghadapi apapun..jauhkan kami dari maksiat..jauhkan kami dar
Berzakat Sebesar Rp. 125.000 (1 hari yang lalu)
ya allah lancarkanlah rezeki hamba dan keluarga berikan hamba kesehatan kekayaak dan kebahagiaan yang melimpah juga utk keluarga hamba