Informasi
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik berupa gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali apabila jumlah penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga turut membersihkan harta dan mendatangkan ketentraman dalam hidup. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan jiwa, meningkatkan keberkahan rezeki, dan memperkuat solidaritas sosial.
Melalui BAZNAS, zakat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf zakat yang berhak. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 15.000 (1 jam yang lalu)
.
Berzakat Sebesar Rp. 650.000 (4 jam yang lalu)
Semoga Allah meridhoi niat zakat saya, dan segera menganugerahkan momongan pada saya dan istri saya
Berzakat Sebesar Rp. 10.000 (8 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 10.000 (10 jam yang lalu)
Ya Allah..Yang maha pengasih dan penyayang...Ampuni dosa dosa kami...jauhkan kami godaan syaitan..jauhkan dari fitnah dunia dan setelah kami mati..jauhkan dari fitnah dajjal..jauhkan dari siksa kubur.
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (15 jam yang lalu)
ya Allah SWT yang maha kasih, berikan aku rezeki yang banyak, berkah, dan halal. sehatkan ibuku, istri, dan anak2 ku sehingga aku bisa merasakan ramadhan bersama mereka. jadikan anak2ku anak yang shol