Informasi
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik berupa gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali apabila jumlah penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga turut membersihkan harta dan mendatangkan ketentraman dalam hidup. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan jiwa, meningkatkan keberkahan rezeki, dan memperkuat solidaritas sosial.
Melalui BAZNAS, zakat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf zakat yang berhak. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 300.000 (39 menit yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (1 jam yang lalu)
Ya Allah, terimalah zakat kami, bersihkanlah harta kami, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, dan gantilah dengan yang lebih baik. Semoga rezeki dan segala urusan engkau lancarkan amin..
Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (12 jam yang lalu)
Bismillah, aku tunaikan zakat fitrah untuk anakku yang bernama Zahir ramadhan albirru sitorus, semoga Allah terima niat baikku, dimudahkan segala urusan anakku, diberikan kesehatan dan usia yang panja
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (12 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 30.000 (13 jam yang lalu)
DOA KESEHATAN KEDUA ORANG TUA