Informasi
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik berupa gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali apabila jumlah penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga turut membersihkan harta dan mendatangkan ketentraman dalam hidup. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan jiwa, meningkatkan keberkahan rezeki, dan memperkuat solidaritas sosial.
Melalui BAZNAS, zakat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf zakat yang berhak. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 107.500 (2 jam yang lalu)
Dengan berzakat ini semoga penghasilan menjadi bersih karena sudah memberikan kepada yg hak nya. Dan diberi kelimpahan rezeki lagi.
Berzakat Sebesar Rp. 20.000 (14 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 30.000 (15 jam yang lalu)
Ya Allah Lancarkan Semua nya dan kabulkan doa hamba selama ini Ya Allah hamba Ingin memperbaiki semuanya dan berniat untuk membahagiakan keluarga
Berzakat Sebesar Rp. 26.000 (1 hari yang lalu)
Doakan semoga aku diberikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah amin
Berzakat Sebesar Rp. 12.500 (1 hari yang lalu)
Ya Rahman..Ya Rahim.. allahumma solli ala Muhammad wa alla ali Muhammad..Ya Allah ampuni kami..jauhkan kami dari godaan setan..jauhkan kami dari fitnah dajjal..jauhkan dari fitnah dunia dan setelah ka