Informasi
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik berupa gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali apabila jumlah penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga turut membersihkan harta dan mendatangkan ketentraman dalam hidup. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan jiwa, meningkatkan keberkahan rezeki, dan memperkuat solidaritas sosial.
Melalui BAZNAS, zakat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf zakat yang berhak. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Berzakat Sebesar Rp. 440.000 (11 jam yang lalu)
mohon doa dilancarkan dan dimurahkan rezeki, diberikan kesehatan dan perlindungan dari macam bahaya untuk keluarga saya
Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (13 jam yang lalu)
Semoga bisa bermanfaat bagi banyak org. Dan rejeki hamba dimudahkan, dilancarkan dan dilimpahkan lebih lagi ya Allah. aminn.
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (1 hari yang lalu)
Aku berniat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta'ala Semoga menjadi berkah atas harta yang tersisa dan membuka jalan rezeki kami
Berzakat Sebesar Rp. 750.000 (1 hari yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (2 hari yang lalu)
Ya Allah, semoga zakat yang hamba tunaikan ini menjadi berkah untuk yang menerima. Berikanlah kelancaran rezeki finansial hamba & rezeki hamba yang lainnya Ya Allah. Aamiin