Informasi
Maal berasal dari kata bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal) merupakan bentuk jamak. Bagi orang Arab (Lisan ul-Arab), maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki.
Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam pengertiannya, zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Tujuan berzakat sendiri, bukan hanya sekedar membantu sesama, namum juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Dalam hal ini, adapun jenis harta yang dapat ditunaikan menjadi zakat maal ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun
Mari terus bergulir mendukung program kebaikan ini agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya, melalui infak yang Anda tunaikan di BAZNAS.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 263.968 (11 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 225.000 (2 hari yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 125.000 (1 minggu yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 81.500 (1 minggu yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 150.000 (1 minggu yang lalu)