

Informasi
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Maal berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Bagi orang Arab, maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki.
Dalam pengertiannya, Zakat Maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Tujuan berzakat sendiri, bukan hanya sekadar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta sekaligus menghadirkan ketentraman jiwa bagi orang yang berzakat (muzaki).
Di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat 9 jenis harta yang dapat ditunaikan zakatnya meliputi:
Emas, perak, dan logam mulia lainnya
Uang dan surat berharga lainnya
Perniagaan
Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Peternakan dan Perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan Jasa
Rikaz
Terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan Zakat Maal. Anda dapat menghitung Zakat Maal dengan mudah menggunakan kalkulator Zakat Baznas dengan mengunjungi https://baznas.go.id/kalkulatorzakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Layanan BAZNAS:
Whatsapp: +62 878-7737-3555
Telp: +62 21-3904555
Email: [email protected]
Daftar Muzaki

Berzakat Sebesar Rp. 500.000 (3 jam yang lalu)
semoga diberi kenikmatan ilmu dan menghindarkan bala bagi diri, keluarga, dan saudara muslim serta bermanfaat untuk agama kepada sesama senantiasa diiringi rizqi yang halal lagi baik dan dibersihkan k

Berzakat Sebesar Rp. 5.000.000 (4 jam yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 1.250.000 (6 jam yang lalu)


Berzakat Sebesar Rp. 6.900.000 (8 jam yang lalu)