Informasi
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Maal berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Bagi orang Arab, maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki.
Dalam pengertiannya, Zakat Maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Tujuan berzakat sendiri, bukan hanya sekadar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta sekaligus menghadirkan ketentraman jiwa bagi orang yang berzakat (muzaki).
Di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat 9 jenis harta yang dapat ditunaikan zakatnya meliputi:
Emas, perak, dan logam mulia lainnya
Uang dan surat berharga lainnya
Perniagaan
Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Peternakan dan Perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan Jasa
Rikaz
Terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan Zakat Maal. Anda dapat menghitung Zakat Maal dengan mudah menggunakan kalkulator Zakat Baznas dengan mengunjungi https://baznas.go.id/kalkulatorzakat.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 250.000 (1 hari yang lalu)
mohon doa untuk dimudahkan mendapat keturunan
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (1 hari yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 3.000.000 (2 hari yang lalu)
ya Allah mudah kan rezeki hamba ya Allah... bantu lah hamba untuk menggapai semua cita-cita dan membagikan orang tua hamba. aminn
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (2 hari yang lalu)
Ya Allah ampuni saya, orang tua dan keluarga hamba.Lindungi hamba
Berzakat Sebesar Rp. 150.000 (2 hari yang lalu)
smoga diberikan kemudahan dan klancaran serta diberikab kesehatan