

Zakat Fitrah

Informasi
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras), atau setara dengan Rp. 47.000 per jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Batas transaksi Zakat Fitrah BAZNAS via Web/Aplikasi Cinta Zakat adalah tanggal 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Layanan BAZNAS:
Whatsapp: +62 878-7737-3555
Telp: +62 21-3904555
Email: [email protected]
Daftar Muzaki

Berzakat Sebesar Rp. 188.000 (3 minggu yang lalu)
ZAKAT FITRAH 1. BP.SISKA HANDIYANA 2.IBU PUTRI ADHISTIA 3.IBU HARTINI 4.ARKANA WIRATAMA

Berzakat Sebesar Rp. 47.000 (3 minggu yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 141.000 (3 minggu yang lalu)
Panjang umur berkah, sehat sentosa, luas rejeki dan berbahagia selalu. amiin

Berzakat Sebesar Rp. 94.000 (3 minggu yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 188.000 (3 minggu yang lalu)
a/n daryoko, mutia, aufa dan syailendra