Zakat Fitrah
Informasi
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras), atau setara dengan Rp. 50.000 per jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.
Daftar Muzaki
Berzakat Sebesar Rp. 100.000 (4 jam yang lalu)
Ya Allah mudahkanlah semua Adik Hamba untuk Menikah, berikanlah Kesehatan dan Keselamatan Kedua Orang Tua dan semua Adik Hamba, serta berikanlah Rezeki dan Keberuntungan kepada semua Keluarga dan Hamb
Berzakat Sebesar Rp. 200.000 (14 jam yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 376.000 (1 hari yang lalu)
Berzakat Sebesar Rp. 350.000 (1 hari yang lalu)
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala
Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (1 hari yang lalu)