

Informasi
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras), atau setara dengan Rp. 47.000 per jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mari terus dukung berbagai program kebaikan dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS. Batas transaksi Zakat Fitrah BAZNAS via Web/Aplikasi Cinta Zakat adalah tanggal 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”.
Layanan BAZNAS:
Whatsapp: +62 878-7737-3555
Telp: +62 21-3904555
Email: [email protected]
Daftar Muzaki

Berzakat Sebesar Rp. 50.000 (1 bulan yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 10.000 (1 bulan yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 47.000 (1 bulan yang lalu)
Ya Allah, mudahkanlah Rezeki Hamba dan semua Keluarga, mudahkanlah semua Adik Hamba untuk Menikah, Ampunilah semua Dosa Hamba dan Keluarga. Serta mudahkanlah Hamba bekerja sampai Pensiun Ya Allah.

Berzakat Sebesar Rp. 150.000 (1 bulan yang lalu)
Ya Allah, ampuni dosa dosa kami, ampuni dosa dosa kedua orang tua kami, jauhi kami dari segala marabahaya, luaskan dan permudahkan lah rejeki kami, permudahkan urusan kami didunia dan akherat. Aamiin