

Informasi
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu (seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang membuatnya tidak mungkin berpuasa), diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan fidyah tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok senilai satu hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang yang membutuhkan. BAZNAS menyalurkan fidyah kepada para mustahik dalam bentuk makanan siap saji. Fidyah senilai Rp60.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
Klik tombol "SEDEKAH SEKARANG".
Masukkan nominal fidyah.
Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan.
Mari tunaikan fidyah dengan mudah dan aman melalui BAZNAS sekarang juga.
Daftar Muzaki

Berzakat Sebesar Rp. 120.000 (1 hari yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 60.000 (3 hari yang lalu)
“Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi’I Fardhaa Syar a’ lillaita’ala” “Saya niat membayar fidyah karena "hamil/sakit" lillahi ta'ala”

Berzakat Sebesar Rp. 300.000 (3 hari yang lalu)

Berzakat Sebesar Rp. 180.000 (3 hari yang lalu)
fidyah an lidya octari supramadi putri

Berzakat Sebesar Rp. 1.800.000 (3 hari yang lalu)