| 1. | Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya. |
| 2. | Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). |
| 3. | Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). |
| 4. | Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap channel pembayaran. |
| 5. | Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS, muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email. |
| 6. | Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan. |